Minggu, 02 Desember 2012

ANJAK PIUTANG

Latar Belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring).
Anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Tentang Anjak piutang
SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002:
“Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank:
  1. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
  2. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
  3. Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak

Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.


Jenis-jenis anjak piutang
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
  1. Jasa yang ditawarkan
Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.
Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

Manfaat Anjak Piutang
  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

Mekanisme anjak piutang
          Disclosed Factoring
        Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur
          Undisclosed Factoring
        Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer



MODAL VENTURA

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Sejarah awal mula modal ventura modern
Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
  • pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
  • Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
  • Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.
Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Sejarah modal ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
 
 Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
·         Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
·         Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
·         Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

JENIS-JENIS PEMBIAYAN MODAL VENTURA
1. Penyertaan Modal   
2. Obligasi Konversi
3. Pinjaman dengan Warrant
4. Pinjaman Subordinasi
5. Pinjaman Konversi
6. Bagi Hasil (Profit sharing)

Alasan Kurang Berkembangnya Pola Penyertaan Dibandingkan DenganSistem Bagi Hasil pada Perusahaan Modal Ventura di Indonesia.
  1. Perusahaan yang mendapat suntikan dana adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  1. Perusahaan di Indonesia Umumnya merupakan perusahaan keluarga.
  1. Pengusahan di Indonesia sangat keberatan jika ada pihak lain dalam manajemen.
     4.   Anggapan bahwa pinjaman adalah lebih baik (jelas dan transparan)
 
Sumber Dana Modal Ventura
1. Dana dari modal sendiri
2. Dana dari pihak ketiga
            - Bank Captive Funds
            - Invesment Institution Captive Funds
            - Independent Funds
            - Public Sector Funds
            - International Funds
            - Suber lainnya

Manfaat dari Pembiayaan Modal Ventura
1. Keberhasilan Usaha Meningkat      
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat

Tujuan dari Pembiayaan Modal Ventura
1. Berdirinya atau terbentuknya suatu perusahaan baru               
2. Membantu perusahaan yang mengalami kesulitan pada
    tahap awal 
3. Tahap pengembangan produk/tahap kemunduran
4. Merealisasi ide menjadi suatu produk
5. Melancarkan mekanisme investasi dalam dan luar negeri
6. Mengembangkan proyek research and development
7. Pengembangan tehnologi baru dan alih tehnologi
8. Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan 

Keunggulan Modal Ventura
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.                              
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari
    bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan
    modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan
    memperluas kesempatan kerja.     

Kelemahan Modal Ventura
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang                
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam
    mencari perusahaan pasangan usaha.
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat
    diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
    menunjukan gejala kegagalan.