Rabu, 26 September 2012

Tugas pertama


LEMBAGA KEUANGAN BANK

Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. 
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan : 

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
 



LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.

Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.

Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.

Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank

Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.

Lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian. 

Diantaranya adalah :
  • Thrift. Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip seperti lembaga perbankan. Hanya saja, lembaga ini memiliki segmen khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan pelayanan kredit real estate atau juga memberikan pinjaman pada konsumen.
  • Asuransi. Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
  • Sekuritas dan Bank Investasi, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga. Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
  • Pembiayaan atau Leasing. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
  • Reksa Dana. Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.

LEMBAGA KEAUANGAN YANG MERUPAKAN LEMBAGA PERANTARA

Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)
Lembaga keuangan yang merupakan organ masyarakat merupakan ”sesuatu ” yang keberadaanya adalah untuk memenuhi tugas sosial dan kebutuhan khusus masyarakat.
Asas Bank Umum Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (Bank Umum)
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.(Bank Umum)
Lembaga keuangan yang merupakan lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary)

INTERMEDIASI PERBANKAN 

Berdasar rumusan yang ada, maka dapat dikemukakan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui : pengaruh fungsi intermediasi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam pengumpulan datanya, penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia dan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh pada hasil penelitian, peneliti menggunakan analisis regresi berganda (multiple regression).

Dari hasil pengolahan data atau analisis data dapat diketahui : fungsi intermediasi berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fungsi intermediasi perbakan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tetapi tingkat pengaruhnya besar. Sehingga dalam periode ini fungsi intermediasi perbankan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, itu terlihat saat menurunnya penyaluran kredit karena perbankan berhati-hati dalam penyaluran kredit maka pertumbuhan ekonomi megalami perlambatan. Untuk peneliti selanjutnya diharapkan menambah variabel yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan menggunakan periode penelitian yang terbaru sehingga hasil penelitian akan lebih akurat dan relevan.
lembaga nonbank yang lain juga bisa menjadi lembaga intermediasi. Misalnya saja koperasi simpan pinjam. Namun, di dalam sistem perekonomian modern, boleh dikatakan, tidak ada satupun lembaga keuangan yang memiliki pengaruh sebesar bank jika menyangkut intermediasi.  
Di Tanah Air, pengaruh intermediasi bank ini juga kian tanpa saingan karena mendapat pengesahan Undang-Undang No.7 tahun 1992, yang pada intinya hanya membolehkan bank sebagai satu-satunya lembaga penghimpun dan penyalur dana di dalam negeri.   Dengan perannya yang demikian besar ini, tak heran jika maju mundurnya perekonomian Indonesia sangat tergantung dengan efektivitas sistem perbankan. Malahan, secara global melihat besarnya peran perbankan, boleh kita katakan, kehancuran suatu sistem perbankan hampir pasti akan membuat perekonomian suatu negara juga ikut terpuruk.  
Contoh untuk itu sangat banyak, terutama yang saat ini tengah berlangsung di kawasan Eropa. Indonesia sendiri pernah mengalami krisis multidimensi pasca berdarah-darahnya sistem perbankan nasional di tahun 1997-1998. Sementara perekonomian negara-negara Eropa dan Amerika menuai badai dari porak-porandanya sistem perbankannya di tahun 2007-2008.  
Salah satu indikator untuk menilai apakah peran intermediasi perbankan sudah optimal atau belum, dapat kita lihat dari perbandingan antara jumlah dana yang dihimpun bank dengan yang disalurkannya. Dalam perbankan indikator ini dapat kita lihat pada rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR).
Hanya saja indikator LDR memiliki kelemahan. Khususnya karena LDR tidak dapat menjelaskan kepada pihak mana saja bank menyalurkan pembiayaannya. Jadi, bila cuma bersandar pada LDR, maka efektivitas intermediasi bank bisa menjadi semu. Terlihat bagus, tetapi sesungguhnya tidak tepat sasaran.  

SEJARAH PERKEMBANGAN PERBANKAN 
1.       Periode timbulnya undang-undang perbankan No. 14 Tahun 1967
2.       Periode Undang-Undang Perbankan No. 14/1967-no.7/1992
3.       Periode UU Perbankan n0.7/1992-No.10/1998
4.       Periode setelah UU Perbankan no. 10/1998

BENTUK LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan-tagihan misalnya, saham, obligasi, dibandingkan dengan asset real misalnya, gedung, peralatan, dan bahan baku.

·      Lembaga Keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat berharga.
·      Lembaga Keuangan menawarkan jasa keuangan lain misalnya, proteksi asuransi, program pension, penyimpanan barang berharga, pembayaran serta transfer.

FUNGSI UANG DAN BANK 

·        Untuk pertukaran barang dengan barang, dan untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter (fungsi secara umum)
·      Fungsi asli dan fungsi turunan (secara khusus)
·      Fungsi asli uang ada 3, yaitu :
a.      Sebagai alat tukar
b.      Satuan hitung
c.       Penyimpanan nilai
·         Fungsi turunan :
a.      Sebagai alat pembayaran hutang
b.      Sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal)
c.       Alat untuk meningkatkan status social