Latar Belakang
Semakin tingginya
tingkat persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk
memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara
adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran
yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan
volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan
memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan
akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah
piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang
tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka
biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan
mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau
mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak
Piutang (Factoring).
Anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi
keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman
bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang,
bukan kelayakan
kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman,
melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir,
pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga
pihak.
Tiga pihak yang
terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang
memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang
dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih
tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang
dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan
pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Tentang
Anjak piutang
SK Menteri Keuangan
Nomor 172/KMK.06/2002:
“Kegiatan anjak
piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
Anjak piutang (Bahasa
Inggris: factoring) adalah
suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya
tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan
antara anjak piutang dan pinjaman bank:
- Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
- Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
Kegiatan
Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang
dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang
terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara
pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini,
Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu
permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun,
sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada
penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat
berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan
pengurusan administrasi piutang (Non-Financing
Factoring). Pada kegiatan Financing
Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang
memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan
harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien
yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien
dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan
usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu
diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan
dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi
perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Jenis-jenis
anjak piutang
Jenis dari jasa anjak
piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut
jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
- Jasa yang ditawarkan
Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik
financing maupun non financing.
Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non
financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang,
administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing
(advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer
(notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan
pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti
proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
Manfaat Anjak Piutang
- Menurunkan biaya produksi
- Memberikan fasilitas pembayaran di muka
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
- Menghindari kerugian karena kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi
Mekanisme anjak piutang
•
Disclosed
Factoring
–
Penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur
•
Undisclosed
Factoring
–
Penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau
notifikasi kepada customer