PASAR MODAL
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi
lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan,
dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak
sebagai penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen
melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce
Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana
jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
SEJARAH
Menurut buku "Effectengids"
yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi
efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi
sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878
terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop
& Koff, cikal bakal PT. Perdanas.Tahun 1892,
perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat
dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah
maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan
persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang
yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi
penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung
memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat
tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada
saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa.
Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette
Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya
bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda
yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi
dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada
tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang
Dunia I[rujukan?], namun
dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut
begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat
tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di
Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa.
Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk
& Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah :
Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa.
Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan
keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai
efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga
beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang
berasal dari 250 macam efek. Periode menggembirakan
ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan
pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa
Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940
disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952,
Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan
oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank
negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952
dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang
kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa. Namun kondisi pasar modal
nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing,
sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir
pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat
kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya
Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada
Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal
asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan
eknomi yang berkelanjutan.[rujukan?] Beberapa
hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun
1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai
BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik
Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan
perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti
penyertaan modal.[rujukan?]
Perkembangan
pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana
dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu
disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan
obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam
saham BEJ.[rujukan?]
Baru setelah
pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal
kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan
dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan
kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket
yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan
Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket
Kebijaksanaan Desember 1987
atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut
oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga
menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa
paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki
bursa efek.[rujukan?]
Kemudian
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor
perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak
atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.[rujukan?]
Yang ketiga
adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya
memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang
bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang
berada di luar Jakarta..
Di samping
ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi
investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan
kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana,
maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah
itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989
tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek
Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal,
sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT.
Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek
Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.[rujukan?]
Akibat dari
perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan
investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti
oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini
dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.[rujukan?]
Tahun 1995,
mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system
perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara
harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan
secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk
memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi
scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh. Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan
Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya
memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ. Pada tanggal 19
September 1996,
BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote
Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif,
terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari
transaksi yang dilakukan melalui BES. Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda
negara-negara Asia,
khususnya Thailand,
Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea
Selatan, dan Cina,
termasuk Indonesia.
Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar. Bursa Efek
Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada
awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Dari regulasi yang
dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang
cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang
diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat
melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di
pasar modal.
STRUKTUR
PASAR MODAL
Struktur Pasar Modal
di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan
lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan
masyarakat pemodal.
PELAKU PASAR MODAL
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut[rujukan?]
- Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS), antara lain :
1.
Perluasan usaha, modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.
Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.
Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan
analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden.
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham
dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya
pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu
dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[rujukan?]
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi
tentang emiten
·
Melakukan penjualan
efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual
beli efek
·
Sebagai perantara
dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan.
Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan
emiten
·
Menganalisis kemampuan
emiten
·
Melakukan pengawasan
dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada
para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran
bunga dan pokok obligasi
Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.[rujukan?]
1.
Membantu emiten dalam
rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat laporan-laporan yang diperlukan
FUNGSI
PASAR MODAL
Secara umum, fungsi
pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah
dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal
dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan
modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal
dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang
dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan
negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
MANFAAT
PASAR MODAL
Bagi emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Halo
BalasHapusNy. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya ingin mengembalikan semua kemuliaan kepada Allah atas apa yang dia gunakan untuk dilakukan oleh Ibu Alicia Radu dalam hidup saya, nama saya Yetty Sunarsih dari Sandakan di malaysia, saya seorang janda dengan 3 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak itu hidup telah menjadi sangat kasar bagi saya dan keluarganya dan saya telah mencoba untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di malaysia dan saya ditolak dan dikurangi karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
BalasHapuspada hari ini yang setia ketika saya melalui internet, saya melihat kesaksian ROBBI bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan saya menghubungi dia untuk bertanya tentang Ibu dan bagaimana benar pinjaman dari Ibu Alicia Radu dan dia mengatakan kepada saya bahwa benar dan saya menghubungi Ibu Bunda Alicia Radu dan mengajukan permohonan pinjaman dan pinjaman Saya diproses dan disetujui dan dalam 24 jam saya mendapat uang pinjaman saya peringatan di akun saya dan ketika saya memeriksa akun saya, pinjaman saya masih utuh dan saya sangat bahagia dan saya bersumpah bahwa setiap perusahaan yang meminjamkan pinjaman saya akan memberikan deskripsi perusahaan, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com) dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (yettysunarsihs850@gmail.com) untuk informasi dan juga teman saya ROBBI via emailnya :( robbi5868@gmail.com)